KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cash PT Pertamina di awal tahun ini tambuh. Pertamina baru saja menerima pembayaran dana kompensasi atas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) sepanjang tahun 2023. Nilai kompesasi yang dibayarkan bendahara negara alias Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 132,44 triliun, sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN. Adapun tanpa memperhitungan PPN sebesar Rp 119,31 triliun. Perincian pembayaran dana kompensasi segede Rp 132,44 triliun adalah dana kompensasi penyaluran BBM kuartal I sampai kuartal III tahun 2023 sebesar Rp 82,73 triliun, lalu dana kompensasi yang merupakan carry over tahun 2022 sebesar Rp 49,14 triliun, serta 2021 sebesar Rp 569 miliar. Dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang nilainya telah direview oleh Inspektorat Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).
Kas Pertamina Awal 2024 Tambun, Pemerintah Bayar Dana Kompensasi BBM Rp 132,44 T
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cash PT Pertamina di awal tahun ini tambuh. Pertamina baru saja menerima pembayaran dana kompensasi atas penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) sepanjang tahun 2023. Nilai kompesasi yang dibayarkan bendahara negara alias Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 132,44 triliun, sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN. Adapun tanpa memperhitungan PPN sebesar Rp 119,31 triliun. Perincian pembayaran dana kompensasi segede Rp 132,44 triliun adalah dana kompensasi penyaluran BBM kuartal I sampai kuartal III tahun 2023 sebesar Rp 82,73 triliun, lalu dana kompensasi yang merupakan carry over tahun 2022 sebesar Rp 49,14 triliun, serta 2021 sebesar Rp 569 miliar. Dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang nilainya telah direview oleh Inspektorat Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).