KUALA LUMPUR. Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim dihukum lima tahun penjara dan dilarang untuk masuk dunia politik setelah Mahkamah Persekutuan atau setara dengan Mahkamah Agung memutuskannya bersalah atas kasasi kasus sodomi yang dia ajukan. Keputusan ini mengakhiri kemampuannya untuk menantang partai yang sudah berkuasa di Malaysia selama 60 tahun. "Saya tetap menyatakan tidak bersalah dan ini merupakan konspirasi politik," jelas Anwar kepada lima hakim panel saat pembacaan keputusan oleh Hakim Kepala Arifin Zakaria di Mahkamah Persekutuan, Putrajaya hari ini (10/2). Di luar ruang persidangan, ratusan polisi anti huru hara dilengkapi dengan tameng dan pentungan mengeluarkan bel peringatan karena ribuan pendukung Anwar menolak meninggalkan kompleks pengadilan. Mereka membawa banner yang bertuliskan "reformasi".
Kasasi, Anwar Ibrahim dijatuhi hukuman 5 tahun
KUALA LUMPUR. Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim dihukum lima tahun penjara dan dilarang untuk masuk dunia politik setelah Mahkamah Persekutuan atau setara dengan Mahkamah Agung memutuskannya bersalah atas kasasi kasus sodomi yang dia ajukan. Keputusan ini mengakhiri kemampuannya untuk menantang partai yang sudah berkuasa di Malaysia selama 60 tahun. "Saya tetap menyatakan tidak bersalah dan ini merupakan konspirasi politik," jelas Anwar kepada lima hakim panel saat pembacaan keputusan oleh Hakim Kepala Arifin Zakaria di Mahkamah Persekutuan, Putrajaya hari ini (10/2). Di luar ruang persidangan, ratusan polisi anti huru hara dilengkapi dengan tameng dan pentungan mengeluarkan bel peringatan karena ribuan pendukung Anwar menolak meninggalkan kompleks pengadilan. Mereka membawa banner yang bertuliskan "reformasi".