Kasasi, Arthabuana Ingin Bianglala Pailit



JAKARTA. PT Arthabuana Margausaha Finance memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan kepailitan PT Bianglala Metropolitan. Perusahaan pembiayaan itu tetap ingin salah satu operator bus Transjakarta itu pailit. Reinhard Silaban, kuasa hukum Arthabuana, menyebutkan kasasi sudah diajukan pada Jumat (13/9) lalu. Langkah hukum ini diambil karena ia menilai majelis hakim pengadilan keliru dalam melihat bukti adanya kreditur lainnya. "Khususnya perihal adanya tagihan dari PT Mitsui Leasing," katanya Kamis (19/9). Reinhard bersikukuh bahwa Bianglala masih mempunyai utang kepada Mitsui atas sewa guna usaha 15 unit kendaraan. "Tersisa dua kendaraan yang sewanya masih jalan," ujarnya.Sementara itu, kuasa hukum Bianglala, Dahlia pun sudah siap menjawab kasasi Arthabuana. "Nanti kami sampaikan kontra memori kasasinya," paparnya.Sebelumnya, Arthabuana menggugat pailit Bianglala karena punya utang jatuh tempo Rp 5,8 miliar. Utang itu dari perjanjian pembiayaan sejak 30 November 2011. Namun, upaya kepailitan itu kandas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto