JAKARTA. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Dengan demikian, hukumannya tetap seumur hidup. Anggota Majelis Hakim Kasasi Krisna Harahap membenarkan penolakan permohonan kasasi yang diajukan Akil Mochtar tersebut. "Permohonan kasasi M Akil Mokhtar yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi DKI, tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung," kata Krisna di Jakarta, Senin (23/2), seperti dikutip Antara.
Kasasi ditolak, hukuman Akil tetap seumur hidup
JAKARTA. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Dengan demikian, hukumannya tetap seumur hidup. Anggota Majelis Hakim Kasasi Krisna Harahap membenarkan penolakan permohonan kasasi yang diajukan Akil Mochtar tersebut. "Permohonan kasasi M Akil Mokhtar yang dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi DKI, tidak dikabulkan oleh Mahkamah Agung," kata Krisna di Jakarta, Senin (23/2), seperti dikutip Antara.