JAKARTA. PT Prudential Life Assurance untuk ketiga kalinya terpaksa harus menelan pil pahit. Sebab majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Prudential melawan ahli waris nasabahnya. Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum perusahaan asuransi tersebut membayar utang pertanggungan kepada ahli waris salah seorang nasabahnya Dalam putusan kasasinya, MA memerintahkan Prudential membayar kewajibannya kepada ahli waris nasabahnya almarhum Eva Pasaribu yakni Victor Joe Sinaga sebesar Rp 75 juta. Putusan kasasi ini sudah bisa dieksekusi meskipun ada upaya hukum lain yang dilakukan Prudential. Berdasarkan situs remi MA, putusan itu diketuk palu pada 21 Mei 2014 lalu oleh majelis hakim Soltoni Mohdally sebagai hakim ketua dibantu dua hakim anggota yakni Takdir Rahmadi dan Suwardi. Namun putusan itu baru sampai kepada para pihak pada kahir pekan lalu.
Kasasi ditolak MA, Prudential bayar ahli waris
JAKARTA. PT Prudential Life Assurance untuk ketiga kalinya terpaksa harus menelan pil pahit. Sebab majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Prudential melawan ahli waris nasabahnya. Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum perusahaan asuransi tersebut membayar utang pertanggungan kepada ahli waris salah seorang nasabahnya Dalam putusan kasasinya, MA memerintahkan Prudential membayar kewajibannya kepada ahli waris nasabahnya almarhum Eva Pasaribu yakni Victor Joe Sinaga sebesar Rp 75 juta. Putusan kasasi ini sudah bisa dieksekusi meskipun ada upaya hukum lain yang dilakukan Prudential. Berdasarkan situs remi MA, putusan itu diketuk palu pada 21 Mei 2014 lalu oleh majelis hakim Soltoni Mohdally sebagai hakim ketua dibantu dua hakim anggota yakni Takdir Rahmadi dan Suwardi. Namun putusan itu baru sampai kepada para pihak pada kahir pekan lalu.