JAKARTA. Mahkamah Agung (MA), akhirnya, memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom dalam kasus korupsi cek pelawat saat pemilihan DGS Bank Indonesia tahun 2004. Artinya, Miranda tetap diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun kurungan dan membayar denda sebesar Rp 100 juta."Dengan demikian, perkara sudah incraht (berkekuatan hukum tetap). Status Miranda jadi terpidana," kata hakim Artidjo di Jakarta, Jumat (26/4).Menurutnya, dalam keputusan yang diambil kemarin, seluruh majelis hakim dengan suara bulat menyatakan Miranda terbukti melanggar pasal penyuapan kepada anggota DPR RI periode 1999-2004, saat pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Artidjo menguraikan, putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sudah tepat. Kata dia, Miranda terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat 1 ke 1."Ada fakta hukum bahwa terdapat serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa berhubungan dengan anggota DPR sampai akhirnya terdakwa terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI," imbuhnya.Seperti diketahui dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 September lalu, Miranda divonis dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta. Kemudian, setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, permohonannya kembali ditolak. Ia tetap harus menjalani hukuman sebagaimana yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kasasi ditolak, Miranda tetap dibui 3 tahun
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA), akhirnya, memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom dalam kasus korupsi cek pelawat saat pemilihan DGS Bank Indonesia tahun 2004. Artinya, Miranda tetap diganjar dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun kurungan dan membayar denda sebesar Rp 100 juta."Dengan demikian, perkara sudah incraht (berkekuatan hukum tetap). Status Miranda jadi terpidana," kata hakim Artidjo di Jakarta, Jumat (26/4).Menurutnya, dalam keputusan yang diambil kemarin, seluruh majelis hakim dengan suara bulat menyatakan Miranda terbukti melanggar pasal penyuapan kepada anggota DPR RI periode 1999-2004, saat pemilihan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Artidjo menguraikan, putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sudah tepat. Kata dia, Miranda terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat 1 ke 1."Ada fakta hukum bahwa terdapat serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa berhubungan dengan anggota DPR sampai akhirnya terdakwa terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI," imbuhnya.Seperti diketahui dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 27 September lalu, Miranda divonis dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta. Kemudian, setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, permohonannya kembali ditolak. Ia tetap harus menjalani hukuman sebagaimana yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News