Kasasi ditolak, PGAS bebas denda KPPU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara harga gas di Medan dengan terlapor adalah PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS).

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon KPPU, menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 500.000," kata Ketua Majelis Kasasi Hamdi sebagaimana dikutip dari salinan putusan di laman Mahkamah Agung yang diunggah, Selasa (2/10).

Sementara dalam pertimbangannya, Hakim Hamdi menyebutkan, pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang sebelumnya juga menolak putusan KPPU sudah tepat. Sebab sejatinya, kenaikan harga gas yang ditetapkan PGAS di Medan pada Agustus 2015-November 2015 tidak melanggar UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha.


"Berdasarkan PP 30/2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Bumi menyatakan bahwa harga bahan bakar minyak dan gas bumi diatur pemerintah. Sehingga kegiatan pemohon (PGAS) menetapkan harga jual gas Agustus 2015-November 2015 merupakan objek yang dikecualikan UU 5/1999," sebut Hakim Hamdi.

Mengingatkan, pada 14 November 2017 KPPU memutuskan PGAS melanggar pasal 17 UU 5/1999, lantaran menaikan harga (excesive price) jual gas kepada konsumen industri di Medan. Dari hitung-hitungan KPPU, atas tindakan tersebut, pelaku industri di Medan mengalami kerugian hingga Rp 11,92 miliar. Atas putusan tersebut PGAS kemudian diputuskan untuk membayar denda senilai Rp 9,92 miliar.

Diputuskan bersalah, PGAS kemudian mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada 1 Februari 2018, keberatan PGAS dikabulkan dan putusan KPPU kemudian dibatalkan. Majelis Hakim Pengadilan Barat ketika itu menilai, KPPU tak berhak memeriksa perkara, sebab penetapan harga gas oleh PGAS, bersinggungan dengan konsumen, bukan antar pelaku usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat