KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara harga gas di Medan dengan terlapor adalah PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). "Menolak permohonan kasasi dari pemohon KPPU, menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 500.000," kata Ketua Majelis Kasasi Hamdi sebagaimana dikutip dari salinan putusan di laman Mahkamah Agung yang diunggah, Selasa (2/10). Sementara dalam pertimbangannya, Hakim Hamdi menyebutkan, pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang sebelumnya juga menolak putusan KPPU sudah tepat. Sebab sejatinya, kenaikan harga gas yang ditetapkan PGAS di Medan pada Agustus 2015-November 2015 tidak melanggar UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha.
Kasasi ditolak, PGAS bebas denda KPPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait perkara harga gas di Medan dengan terlapor adalah PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS). "Menolak permohonan kasasi dari pemohon KPPU, menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 500.000," kata Ketua Majelis Kasasi Hamdi sebagaimana dikutip dari salinan putusan di laman Mahkamah Agung yang diunggah, Selasa (2/10). Sementara dalam pertimbangannya, Hakim Hamdi menyebutkan, pertimbangan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang sebelumnya juga menolak putusan KPPU sudah tepat. Sebab sejatinya, kenaikan harga gas yang ditetapkan PGAS di Medan pada Agustus 2015-November 2015 tidak melanggar UU 5/1999 tentang Persaingan Usaha.