KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) belum menentukan langkah hukum yang akan diambil terkait perkara kartel pasar motor skutik 110 - 125 cc di Indonesia. "Terus terang saya belum bisa berkomentar karena sampai saat ini kita belum menerima pemberitahuan putusan kasasi," kata Kuasa Hukum Yamaha Asep Ridwan, Rabu (22/5). Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Honda dan Yamaha beberapa waktu lalu. Putusan MA ini menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2017 yang menyatakan bahwa Honda dan Yamaha telah terbukti melakukan aktivitas kartel pasar motor skutik 110 - 125 cc di Indonesia.
Kasasi ditolak, Yamaha belum tentukan langkah hukum selanjutnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) belum menentukan langkah hukum yang akan diambil terkait perkara kartel pasar motor skutik 110 - 125 cc di Indonesia. "Terus terang saya belum bisa berkomentar karena sampai saat ini kita belum menerima pemberitahuan putusan kasasi," kata Kuasa Hukum Yamaha Asep Ridwan, Rabu (22/5). Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Honda dan Yamaha beberapa waktu lalu. Putusan MA ini menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 2017 yang menyatakan bahwa Honda dan Yamaha telah terbukti melakukan aktivitas kartel pasar motor skutik 110 - 125 cc di Indonesia.