JAKARTA. Yohanes Waworuntu selaku terdakwa Sisminbakum harus gigit jari. Setelah di tingkat banding hukumannya berkurang, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) justru ia mendapatkan tambahan hukuman satu tahun. Hukuman Yohanes diperberat lantaran MA menerima permohonan kasasi yang diajukan jaksa untuk menghukum lima tahun penjara. (Sisminbakum), di Departemen Hukum dan HAM. Vonis MA lebih berat satu tahun dari vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selama 4 tahun penjara.Ini artinya, vonis dua tahun dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi gugur. Dalam putusannya Nomor : 357/PID/2009/PT DKI tanggal 01 Pebruari 2010 telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 970/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2009. Di tingkat banding, Yohanes dipidana penjara selama 2 (dua) tahun, serta menghukum dengan denda sebesar Rp. 200 Juta subsidair 4 Bulan.Makanya, ketika tahu Yohanes hukumannya dipangkas, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Setia Untung Arimuladi langsung mengajukan kasasi. "Jaksa ajukan kasasi, baik terhadap putusan pemidanaan badan maupun putusan terhadap amar uang pengganti," tegas Untung, Kamis (20/5). Dalam pengajuan kasasinya jaksa meminta agar Mahkamah Agung mengabulkan agar Yohanesmengembalikan semua kerugian dan pendapatan Sisminbakum yang menjadi hak negara.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 500 juta subsidair selama lima bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu berupa seluruh atau sebagian keuntungan uang sebesar Rp 378.116.230.813.28 yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah melalui pelayanan Jasa Hukum kepada terdakwa untuk dikembalikan kepada Negara oleh terdakwa dan PT Sarana Rekatama Dinamika.Sementara itu, majelis hakim memvonis Yohanes terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta kepada terdakwa. Bila Yohanes tidak membayar denda Rp 200 juta, maka wajib mengganti dengan kurungan empat bulan penjara. Yohanes juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 miliar. Jika uang pengganti itu tidak dibayar, maka harta Yohanes akan dilelang dan ditambah penjara 1 tahun. Biaya perkara dibebankan oleh terdakwasebesar Rp 5.000.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kasasi Jaksa Diterima, Hukuman Terdakwa Sisminbakum Diperberat
JAKARTA. Yohanes Waworuntu selaku terdakwa Sisminbakum harus gigit jari. Setelah di tingkat banding hukumannya berkurang, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) justru ia mendapatkan tambahan hukuman satu tahun. Hukuman Yohanes diperberat lantaran MA menerima permohonan kasasi yang diajukan jaksa untuk menghukum lima tahun penjara. (Sisminbakum), di Departemen Hukum dan HAM. Vonis MA lebih berat satu tahun dari vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, selama 4 tahun penjara.Ini artinya, vonis dua tahun dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi gugur. Dalam putusannya Nomor : 357/PID/2009/PT DKI tanggal 01 Pebruari 2010 telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 970/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2009. Di tingkat banding, Yohanes dipidana penjara selama 2 (dua) tahun, serta menghukum dengan denda sebesar Rp. 200 Juta subsidair 4 Bulan.Makanya, ketika tahu Yohanes hukumannya dipangkas, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Setia Untung Arimuladi langsung mengajukan kasasi. "Jaksa ajukan kasasi, baik terhadap putusan pemidanaan badan maupun putusan terhadap amar uang pengganti," tegas Untung, Kamis (20/5). Dalam pengajuan kasasinya jaksa meminta agar Mahkamah Agung mengabulkan agar Yohanesmengembalikan semua kerugian dan pendapatan Sisminbakum yang menjadi hak negara.Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 500 juta subsidair selama lima bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu berupa seluruh atau sebagian keuntungan uang sebesar Rp 378.116.230.813.28 yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah melalui pelayanan Jasa Hukum kepada terdakwa untuk dikembalikan kepada Negara oleh terdakwa dan PT Sarana Rekatama Dinamika.Sementara itu, majelis hakim memvonis Yohanes terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi. Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta kepada terdakwa. Bila Yohanes tidak membayar denda Rp 200 juta, maka wajib mengganti dengan kurungan empat bulan penjara. Yohanes juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 3,5 miliar. Jika uang pengganti itu tidak dibayar, maka harta Yohanes akan dilelang dan ditambah penjara 1 tahun. Biaya perkara dibebankan oleh terdakwasebesar Rp 5.000.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News