JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menyatakan, sidang perkara kasasi pailit PT Telekomunikasi Seluler Tbk (Telkomsel) akan berlangsung kilat paling lama akhir tahun ini. "Perkara ini tidak ada banding, namun langsung kasasi. Karena niaga ini termasuk speedy trial artinya perkara-perkara yang dalam persidangan harus cepat atau speedy. Paling lambat akhir tahun ini sudah selesai," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di gedung MA, Jakarta, Jumat (19/10). Ridwan mengatakan, MA sekarang sedang menunjuk majelis hakim untuk menangani kasasi tersebut. Paling lama penunjukan hakim memakan waktu dua hari.
Kasasi pailit Telkomsel paling lama akhir tahun
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menyatakan, sidang perkara kasasi pailit PT Telekomunikasi Seluler Tbk (Telkomsel) akan berlangsung kilat paling lama akhir tahun ini. "Perkara ini tidak ada banding, namun langsung kasasi. Karena niaga ini termasuk speedy trial artinya perkara-perkara yang dalam persidangan harus cepat atau speedy. Paling lambat akhir tahun ini sudah selesai," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di gedung MA, Jakarta, Jumat (19/10). Ridwan mengatakan, MA sekarang sedang menunjuk majelis hakim untuk menangani kasasi tersebut. Paling lama penunjukan hakim memakan waktu dua hari.