KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan perwakilan pajak dalam proses kepailitan PT United Coal Indonesia. Dengan ini, kurator bisa segera melakukan distribusi hasil pemberesan aset United Coal. Mengutip laman kepaniteraan Mahkamah Agung, upaya kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 577 K/PDT.SUS-Pailit/2018, terdapat keterangan dalam kolom amar putusan bahwa kasasi ditolak pada 10 Juli 2018. "Iya baru pengumuman di kepaniteraan bahwa kasasi ditolak, di laman putusan memang belum ada putusan utuhnya. Kami pun belum terima salinan resminya," kata Kurator United Coal, Vychung Chongson kepada KONTAN, Selasa (31/7).
Kasasi soal pajak ditolak, kurator siap bagikan harta pailit United Coal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan perwakilan pajak dalam proses kepailitan PT United Coal Indonesia. Dengan ini, kurator bisa segera melakukan distribusi hasil pemberesan aset United Coal. Mengutip laman kepaniteraan Mahkamah Agung, upaya kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 577 K/PDT.SUS-Pailit/2018, terdapat keterangan dalam kolom amar putusan bahwa kasasi ditolak pada 10 Juli 2018. "Iya baru pengumuman di kepaniteraan bahwa kasasi ditolak, di laman putusan memang belum ada putusan utuhnya. Kami pun belum terima salinan resminya," kata Kurator United Coal, Vychung Chongson kepada KONTAN, Selasa (31/7).