JAKARTA. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) akhirnya bisa bernafas lega karena tak jadi dipailitkan. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi atas putusan pailit operator halo-halo itu kemarin (21/11). "Perkara kasasi antara PT Telekomunikasi Selular melawan PT Prima Jaya Informatika sudah diputus, dengan amar kabul kasasi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Kamis (22/11) kepada wartawan. Artinya, putusan pailit sebelumnya tak berlaku. Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memailitkan Telkomsel karena terbukti memiliki utang kepada Prima Jaya sebesar Rp 5,3 miliar. Selain itu Telkomsel juga dinilai terbukti memiliki utang kepada kreditur lain, yaitu PT Extent Media Indonesia.
Kasasi dikabulkan, Telkomsel batal pailit
JAKARTA. PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) akhirnya bisa bernafas lega karena tak jadi dipailitkan. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi atas putusan pailit operator halo-halo itu kemarin (21/11). "Perkara kasasi antara PT Telekomunikasi Selular melawan PT Prima Jaya Informatika sudah diputus, dengan amar kabul kasasi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, Kamis (22/11) kepada wartawan. Artinya, putusan pailit sebelumnya tak berlaku. Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memailitkan Telkomsel karena terbukti memiliki utang kepada Prima Jaya sebesar Rp 5,3 miliar. Selain itu Telkomsel juga dinilai terbukti memiliki utang kepada kreditur lain, yaitu PT Extent Media Indonesia.