Kasianur Sidauruk bawa dokumen Pilkada Jayapura



JAKARTA. Salah satu panitera pada Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk kembali sambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (21/1).

Kasianur datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Saya hanya mau menambahkan berkas perkara yang diminta oleh KPK. Kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pak Akil Mochtar," kata Kasianur saat tiba di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (21/1).


Kasianur tiba di Kantor KPK sekitar pukul 10.40 WIB. Kasianur nampak datang seorang diri dengan mengenakan baju batik berwarna merah. Kasianur kembali mengaku dirinya tidak tahu menahu terkait kasus dugaan suap yang menjerat mantan pimpinannya tersebut. Namun, dia mengaku kedatangannya ke KPK hari ini disertai dengan membawa berkas Pilkada Jayapura.

"Mengenai Jayapura saja," singkat Kasianur sambil berjalan memasuki ruang steril KPK.

Seperti diketahui, Akil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Akil diduga menerima suap Rp 3 miliar dan Rp 75 juta dari Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hambit Bintih dan pengusaha Cornelis Nalau melalui seorang anggota DPR Fraksi Golkar Chairun Nisa. Suap tersebut diduga dilakukan terkait penanganan perkara Pilkada Gunung Mas.

Selain itu, Akil juga diduga menerima suap dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan kakaknya Ratu Atut Chosiyah yang kini masih menjabat sebagai Gubernur Banten. Suap tersebut dilakukan melalui seorang advokat bernama Susi Tur Andayani, terkait penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, pemberkasan Akil akan segera rampung dalam kurun waktu dekat. Artinya, kasus Akil akan segera dilimpahkan ke persidangan. "Saya kira kasus AM akan naik ke persidangan sekitar dua hingga tiga minggu lagi," ucap Johan, Senin (20/1) kemarin.

Berdasarkan rumusan pasal-pasal suap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikenakan kepada Akil, Akil bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu Akil juga bisa dihukum pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

"Bisa dituntut maksimal seumur hidup sesuai pasal yang dikenakan. Tapi tunggu dulu masuk penuntutan," tutur Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan