Kasindo akan merumahkan 107 karyawan



JAKARTA. Setelah Casio Computer Co Ltd Jepang mencabut lisensi distributor resmi Casio di Indonesia yang dipegang PT Kasindo Graha Kencana, karyawan Kasindo menuntut kejelasan nasib. Pasalnya, Kasindo berniat merumahkan 107 karyawannya.

Turman M Panggabean, kuasa hukum Kasindo mengatakan, kebijakan itu terpaksa harus ditempuh lantaran Kasindo sudah tak mampu lagi membayar gaji karyawan. Apalagi, sebelumnya para kreditur telah menyetujui perpanjangan masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Kasindo.

Bahkan, majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan para kreditur memperpanjang masa PKPU tetap Kasindo menjadi 45 hari yang akan berakhir pada 6 Agustus 2015. "Mengabulkan PKPU tetap Kasindo selama 45 hari," kata hakim Didik Riyono, Senin (22/6).

Sebab itu, lanjut Turman, untuk merumahkan karyawannya, Kasindo tak perlu menunggu masuk pailit. "Keputusan itu sudah diketahui oleh pengurus PKPU dan mereka menyetujuinya," katanya, Senin (22/6).

Atas keputusannya itu, Kasindo akan segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Untuk biaya pesangon selepas PHK, para karyawan akan dimasukan sebagai kreditur preferen Kasindo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie