JAKARTA. PT Kasindo Graha Kencana beserta dua penjamin pribadi, Hardy Sudartanto dan Edy menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk. Di dalam berkas jawaban yang diterima KONTAN, kuasa hukum para pemohon, Turman M. Panggabean menjelaskan bahwa pihaknya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang kepada Bank CIMB Niaga selaku pemohon PKPU. Hal ini dibuktikan dengan adanya pertemuan-pertemuan dengan pemohon guna membahas rencana penyelesaian utang termohon I. "Tidak benar bahwa termohon I - III sama sekali tidak menanggapi surat somasi pemohon dan tidak ada suatu tindakan nyata untuk melunasi seluruh utang kepada pemohon," ungkap Turman seperti dikutip di dalam berkas jawabannya, Rabu (1/4). Menurut Turman, antara termohon I dengan pemohon PKPU telah melakukan beberapa pertemuan pada Maret 2015. Pihaknya juga telah melayangkan surat mengenai Permohonan Restrukturisasi Pembayaran Fasilitas PT Kasindo Graha Kencana pada 25 Maret 2015 yang diterima oleh pemohon PKPU melalui Cahyo dan Anderson bagian Remedial PT Bank CIMB Niaga. Kemudian pada 27 Maret 2015, surat Permohonan Restrukturisasi Pembayaran Fasilitas kredit tersebut diperbaiki dengan maksud untuk mempercepat penyelesaian utang di luar pengadilan. Turman mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya dengan pemohon PKPU masih membahas penyelesaian utang tersebut. "Selain itu, pemohon PKPU diketahui telah mengajukan utang termohon I kepada Arifin Cokro (dalam pailit) selaku komisaris PT Kasindo Graha Kencana dalam perkara pailit lainnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," tutur Turman di dalam berkas jawaban. Arifin yang bertindak sebagai termohon dalam perkara No. 49/Pdt.Sus/PAILIT/2014/PN.Jkt.Pst tersebut telah diputuskan pailit oleh majelis hakim PN Jakpus pada 29 Januari 2015. Di dalam proses kepailitan Arifin, termohon I telah mengajukan proposal rencana perdamaian kepada pemohon PKPU (Bank CIMB Niaga) yang hingga kini sedang dalam proses perdamaian. Turman menegaskan bahwa para termohon I - III tetap pada sikapnya yakni menginginkan terlaksananya rencana perdamaian atas utang termohon I kepada pemohon PKPU sebesar Rp 135,96 miliar dan US$ 1,7 juta, sebagaimana yang tertuang di dalam proposal perdamaian Arifin (dalam pailit). "Kami menginginkan terlaksananya rencana perdamaian tersebut karena nilai utang termohon I kepada pemohon PKPU sudah termasuk di dalam proposal perdamaian Arifin (dalam pailit)," jelas Turman dalam berkas jawaban. Sebelumnya, perkara No 26/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Jkt.Pst ini dimohonkan oleh Bank CIMB Niaga kepada termohon I atas utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 135,96 miliar dan US$ 1,7 juta. Kuasa hukum pemohon PKPU, Yuhelson menuturkan utang tersebut muncul dari sejumlah pemberian fasilitas kredit yang diberikan oleh kliennya sejak 9 Agustus 2006 hingga 5 Agustus 2009. "Termohon I tidak membayarkan kewajibannya meskipun utang tersebut telah jatuh tempo pada 5 Agustus 2014. Pihak Bank CIMB Niaga juga telah melayangkan somasi pada 12 Februari 2015 dan 18 Februari 2015," ujar Yuhelson. Pemohon PKPU, lanjutnya, turut menyeret Hardy Sudartono dan Edy sebagai termohon II dan III yang bertindak sebagai penjamin pribadi atau personal guarantee atas pelunasan seluruh utang-utang PT Kasindo Graha Kencana yang telah melepaskan hak-hak istimewanya. Hardy Sudartono merupakan Direktur dari termohon I sedangkan Edy merupakan anggota komisaris dari termohon I. Perkara permohonan restrukturisasi utang ini akan dilanjutkan pada 2 April 2015 dengan agenda pengajuan bukti-bukti dari para pihak. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kasindo menolak permohonan PKPU dari CIMB Niaga
JAKARTA. PT Kasindo Graha Kencana beserta dua penjamin pribadi, Hardy Sudartanto dan Edy menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk. Di dalam berkas jawaban yang diterima KONTAN, kuasa hukum para pemohon, Turman M. Panggabean menjelaskan bahwa pihaknya memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang kepada Bank CIMB Niaga selaku pemohon PKPU. Hal ini dibuktikan dengan adanya pertemuan-pertemuan dengan pemohon guna membahas rencana penyelesaian utang termohon I. "Tidak benar bahwa termohon I - III sama sekali tidak menanggapi surat somasi pemohon dan tidak ada suatu tindakan nyata untuk melunasi seluruh utang kepada pemohon," ungkap Turman seperti dikutip di dalam berkas jawabannya, Rabu (1/4). Menurut Turman, antara termohon I dengan pemohon PKPU telah melakukan beberapa pertemuan pada Maret 2015. Pihaknya juga telah melayangkan surat mengenai Permohonan Restrukturisasi Pembayaran Fasilitas PT Kasindo Graha Kencana pada 25 Maret 2015 yang diterima oleh pemohon PKPU melalui Cahyo dan Anderson bagian Remedial PT Bank CIMB Niaga. Kemudian pada 27 Maret 2015, surat Permohonan Restrukturisasi Pembayaran Fasilitas kredit tersebut diperbaiki dengan maksud untuk mempercepat penyelesaian utang di luar pengadilan. Turman mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya dengan pemohon PKPU masih membahas penyelesaian utang tersebut. "Selain itu, pemohon PKPU diketahui telah mengajukan utang termohon I kepada Arifin Cokro (dalam pailit) selaku komisaris PT Kasindo Graha Kencana dalam perkara pailit lainnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," tutur Turman di dalam berkas jawaban. Arifin yang bertindak sebagai termohon dalam perkara No. 49/Pdt.Sus/PAILIT/2014/PN.Jkt.Pst tersebut telah diputuskan pailit oleh majelis hakim PN Jakpus pada 29 Januari 2015. Di dalam proses kepailitan Arifin, termohon I telah mengajukan proposal rencana perdamaian kepada pemohon PKPU (Bank CIMB Niaga) yang hingga kini sedang dalam proses perdamaian. Turman menegaskan bahwa para termohon I - III tetap pada sikapnya yakni menginginkan terlaksananya rencana perdamaian atas utang termohon I kepada pemohon PKPU sebesar Rp 135,96 miliar dan US$ 1,7 juta, sebagaimana yang tertuang di dalam proposal perdamaian Arifin (dalam pailit). "Kami menginginkan terlaksananya rencana perdamaian tersebut karena nilai utang termohon I kepada pemohon PKPU sudah termasuk di dalam proposal perdamaian Arifin (dalam pailit)," jelas Turman dalam berkas jawaban. Sebelumnya, perkara No 26/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Jkt.Pst ini dimohonkan oleh Bank CIMB Niaga kepada termohon I atas utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 135,96 miliar dan US$ 1,7 juta. Kuasa hukum pemohon PKPU, Yuhelson menuturkan utang tersebut muncul dari sejumlah pemberian fasilitas kredit yang diberikan oleh kliennya sejak 9 Agustus 2006 hingga 5 Agustus 2009. "Termohon I tidak membayarkan kewajibannya meskipun utang tersebut telah jatuh tempo pada 5 Agustus 2014. Pihak Bank CIMB Niaga juga telah melayangkan somasi pada 12 Februari 2015 dan 18 Februari 2015," ujar Yuhelson. Pemohon PKPU, lanjutnya, turut menyeret Hardy Sudartono dan Edy sebagai termohon II dan III yang bertindak sebagai penjamin pribadi atau personal guarantee atas pelunasan seluruh utang-utang PT Kasindo Graha Kencana yang telah melepaskan hak-hak istimewanya. Hardy Sudartono merupakan Direktur dari termohon I sedangkan Edy merupakan anggota komisaris dari termohon I. Perkara permohonan restrukturisasi utang ini akan dilanjutkan pada 2 April 2015 dengan agenda pengajuan bukti-bukti dari para pihak. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News