KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyoroti rencana pemerintah merumahkan ASN. Wacana tersebut muncul sebagai upaya reformasi birokrasi yang menciptakan ASN profesional, berkinerja tinggi, dan melayani. Namun, rencana itu perlu didasari kajian mendalam. "Pemerintah harus mekakukan penataan terhadap ASN baik dari sisi jumlah, kualitas, distribusi dan komposisinya secara proporsional sesuai dengan beban tugas dan kebutuhan organisasi," ujar Wakil Ketua KASN Tasdik Kisnanto saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (21/12). Hal tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menata 1,6 juta ASN tenaga pelaksana saat ini. Sehingga target membangun birokrasi yang efektif dan efisien dapat berjalan.
KASN: Rencana Merumahkan ASN Harus Diikuti Kajian Mendalam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyoroti rencana pemerintah merumahkan ASN. Wacana tersebut muncul sebagai upaya reformasi birokrasi yang menciptakan ASN profesional, berkinerja tinggi, dan melayani. Namun, rencana itu perlu didasari kajian mendalam. "Pemerintah harus mekakukan penataan terhadap ASN baik dari sisi jumlah, kualitas, distribusi dan komposisinya secara proporsional sesuai dengan beban tugas dan kebutuhan organisasi," ujar Wakil Ketua KASN Tasdik Kisnanto saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (21/12). Hal tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam menata 1,6 juta ASN tenaga pelaksana saat ini. Sehingga target membangun birokrasi yang efektif dan efisien dapat berjalan.