JAKARTA. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangkap Ucok Bangsawan Harahap, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Diduga, perbuatan itu dilakukan Ucok saat dirinya menjabat sebagai Camat Kramatjati. "Kami tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melaksanakan surat perintah penahanan atas nama Ucok Bangsawan Harahap. Saat itu beliau menjabat sebagai Camat (di) Kecamatan Kramatjati dan sekarang beliau menjabat sebagai Kasudin Perhubungan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaktim Silvia Desty Rosalina, di Kejari Jaktim, Jumat (14/2/2014). Penahanan Ucok, menurut Silvia, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBD di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kramatjati tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 pada awal semester pertama. Modusnya, menurut Silvia, yakni memotong beberapa persen dari setiap anggaran kegiatan yang ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). "Mata anggaran sangat banyak karena modusnya itu memotong 30 persen setiap anggaran, dari setiap anggaran kegiatan yang ada di DPA," ujar Silvia. Silvia mengatakan, kerugian negara yang dihitung sampai dengan saat ini mencapai nilai ratusan juta rupiah. Jumlah itu, menurutnya, masih bersifat sementara. "Kerugian masih kami lakukan perhitungan. Tapi sementara ini kami temukan untuk beliau Rp 673 juta ya," ujarnya. (Robertus Belarminus) Ilustrasi: Shutterstock br />
Kasudin Perhubungan Jakarta Barat ditangkap
JAKARTA. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menangkap Ucok Bangsawan Harahap, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Diduga, perbuatan itu dilakukan Ucok saat dirinya menjabat sebagai Camat Kramatjati. "Kami tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melaksanakan surat perintah penahanan atas nama Ucok Bangsawan Harahap. Saat itu beliau menjabat sebagai Camat (di) Kecamatan Kramatjati dan sekarang beliau menjabat sebagai Kasudin Perhubungan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaktim Silvia Desty Rosalina, di Kejari Jaktim, Jumat (14/2/2014). Penahanan Ucok, menurut Silvia, terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBD di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kramatjati tahun 2009 sampai dengan tahun 2013 pada awal semester pertama. Modusnya, menurut Silvia, yakni memotong beberapa persen dari setiap anggaran kegiatan yang ada di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). "Mata anggaran sangat banyak karena modusnya itu memotong 30 persen setiap anggaran, dari setiap anggaran kegiatan yang ada di DPA," ujar Silvia. Silvia mengatakan, kerugian negara yang dihitung sampai dengan saat ini mencapai nilai ratusan juta rupiah. Jumlah itu, menurutnya, masih bersifat sementara. "Kerugian masih kami lakukan perhitungan. Tapi sementara ini kami temukan untuk beliau Rp 673 juta ya," ujarnya. (Robertus Belarminus) Ilustrasi: Shutterstock br />