Jakarta. Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus pemalsuan dokumen atas tersangka Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad rampung alias P21. "Dinyatakan rampung tanggal 30 Agustus 2015 yang lalu," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, Rabu (2/9/2015). Pernyataan berkas yang rampung itu, lanjut Tony, diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kasus Abraham Samad siap disidangkan
Jakarta. Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus pemalsuan dokumen atas tersangka Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad rampung alias P21. "Dinyatakan rampung tanggal 30 Agustus 2015 yang lalu," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana, Rabu (2/9/2015). Pernyataan berkas yang rampung itu, lanjut Tony, diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.