Kasus ACT, PPATK Imbau Masyarakat Bijak dalam Berdonasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh World Giving Index Charities Aid Foundation (CAF) 2021, Indonesia menjadi negara paling dermawan.

Hal ini senada dengan data donasi online yang dirilis oleh salah satu platform galang dana dan donasi online di Indonesia, bahwa sepanjang tahun 2021 tercatat lebih dari 3 juta donatur berdonasi ke aplikasi yang tersedia.

Partisipasi yang dilakukan oleh banyak orang ini disalurkan untuk 36.000 kegiatan atau program penggalangan dana sosial, untuk membantu dan meringankan beban masyarakat yang membutuhkan seperti korban bencana alam, pendidikan, tempat tinggal, hingga program sosial dan kemanusiaan lainnya.


Namun niat baik ini perlu diperhatikan pemilihan platform dalam menyalurkan donasi baik online, ataupun secara langsung kepada pengelola. Harus diketahui secara benar, tepat dan amanah.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, adanya indikasi dugaan penyelewengan penggunaan dana yang diterima

Baca Juga: Soal Gaji Petinggi Capai Rp 250 Juta, Ini Jawaban Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT)

“Ini sudah terendus sejak dari masyarakat dan para pihak lain. laporan disampaikan oleh Penyedia Jasa Keuangan/PJK kepada PPATK. Ada beberapa transaksi yang patut diduga terkait dengan kegiatan kegiatan yang melanggar peraturan perundang undangan,” ungkap Ivan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/7).

Ivan mengimbau kepada masyarakat dalam hal ini para penyumbang lebih berhati hati karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik.

Beberapa modus lain yang pernah ditemukan oleh PPATK diantaranya penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.

Ivan mengatakan, menyumbang dan berbagi memang dianjurkan oleh seluruh ajaran agama, akan tetapi para donatur hendaknya waspada dalam memilih kemana atau melalui lembaga apa sumbangan itu akan disalurkan.

Beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat jika ingin melakukan donasi baik online maupun secara langsung adalah mengenal lembaga atau komunitas yang melakukan penggalangan dana dan donasi.

Pertama, masyarakat dapat melihat kredibilitas lembaga atau komunitas melalui database Kementerian Sosial, apakah telah terdaftar atau tidak, serta siapa saja nama pengelolanya.

Kedua, masyarakat juga dapat melihat ketersediaan kanal kanal informasi dan publikasi dari penggalang dana dan donasi tersebut seperti website, media sosial, dan kanal publikasi lainnya yang resmi serta terverifikasi.

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana ACT, PPATK Sudah Dilaporkan ke BNPT dan Densus 88

Ketiga, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait laporan keuangan serta laporan pertanggungjawaban secara komprehensif oleh penggalang dana dan donasi melalui kanal resmi.

Seperti melalui website ataupun dalam bentuk lainnya yang dapat diakses secara luas oleh publik. Biasanya beberapa laporan yang baik telah mendapat audit dari akuntan publik.

Keempat, mencoba melakukan kroscek pada salah satu program yang tengah digalangkan dana dan donasinya, yang mungkin ada di sekitar kita, seperti melakukan kunjungan pada program tersebut, atau mendapatkan informasi melalui sumber informasi sekunder yang valid.

“Melalui upaya ini masyarakat dapat melakukan pengecekan kebenaran program tersebut, serta dapat menanyakan lebih lanjut perihal program yang tengah digalangkan apakah telah berjalan sesuai atau ditemukan ketidaksesuaian,” pungkas Ivan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto