Jakarta. Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah lengkap atau P21. Ahok nantinya akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut). "Di PN Jakarta Utara," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Rabu (30/11/2016). Tim jaksa peneliti menganggap berkas perkara Ahok sudah memenuhi syarat materil dan formil. Noor mengatakan, kini Kejaksaan tinggal menunggu penyidik Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka.
Kasus Ahok akan disidangkan di PN Jakut
Jakarta. Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah lengkap atau P21. Ahok nantinya akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut). "Di PN Jakarta Utara," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, Rabu (30/11/2016). Tim jaksa peneliti menganggap berkas perkara Ahok sudah memenuhi syarat materil dan formil. Noor mengatakan, kini Kejaksaan tinggal menunggu penyidik Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka.