JAKARTA. Kepolisian ingin mempercepat proses penyidikan dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Polri pun menargetkan dalam dua pekan ke depan, berkas perkara dalam kasus itu rampung. "Dalam waktu satu atau dua pekan akan diserahkan ke kejaksaan. Saya, Kapolri, menjamin hal itu kepada seluruh masyarakat," ujar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).
Kasus Ahok masuk pengadilan dalam 1-2 pekan
JAKARTA. Kepolisian ingin mempercepat proses penyidikan dugaan penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Polri pun menargetkan dalam dua pekan ke depan, berkas perkara dalam kasus itu rampung. "Dalam waktu satu atau dua pekan akan diserahkan ke kejaksaan. Saya, Kapolri, menjamin hal itu kepada seluruh masyarakat," ujar Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/11).