MOMSMONEY.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengawal kasus yang viral dari investor PT Ajaib Sekuritas Asia yang mengeluhkan mendapat tagihan Rp 1,8 miliar karena fitur trade limit. Fitur tersebut adalah fasilitas yang diberikan perusahaan sekuritas kepada nasabah untuk memungkinkan mereka membeli saham melebihi saldo kas yang tersedia di Rekening Dana Nasabah (RDN). Masalah ini heboh diperbincangkan setelah akun Instagram bernama @friendshipwithgod, yang dimiliki oleh I Nyoman Tri Atmajaya Putra ini mengungkapkan kronologi kejanggalan atas transaksi investasinya.
Kasus Ajaib: Pentingnya Bukti Persetujuan yang Kuat pada Fasilitas Trade Limit
MOMSMONEY.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengawal kasus yang viral dari investor PT Ajaib Sekuritas Asia yang mengeluhkan mendapat tagihan Rp 1,8 miliar karena fitur trade limit. Fitur tersebut adalah fasilitas yang diberikan perusahaan sekuritas kepada nasabah untuk memungkinkan mereka membeli saham melebihi saldo kas yang tersedia di Rekening Dana Nasabah (RDN). Masalah ini heboh diperbincangkan setelah akun Instagram bernama @friendshipwithgod, yang dimiliki oleh I Nyoman Tri Atmajaya Putra ini mengungkapkan kronologi kejanggalan atas transaksi investasinya.
TAG: