Kasus AJB Bumiputera 1912, dari Klaim Belum Dibayarkan hingga Digugat ke Pengadilan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan AJB Bumiputera 1912 sepertinya masih belum menemukan titik terang. Pasalnya, pembayaran klaim yang tertunda belum juga dibayarkan sepenuhnya oleh AJB Bumiputera 1912.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, AJB Bumiputera 1912 telah membayar klaim tertunda sebesar Rp 126,82 miliar hingga Juni 2023. OJK menyebut pembayaran klaim tertunda itu bisa rampung pada 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan klaim tersebut telah dibayarkan kepada 43.808 pemegang polis (pempol). Dia menyebut proses pembayaran klaim kepada para pempol AJB Bumiputera 1912 akan terus berlanjut.


Ogi menambahkan hal itu sudah sesuai Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912.

"Adapun Bumiputera itu tidak memiliki hasil likuid, mereka secara keuangan mampu membayarkan klaim tersebut," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (5/9).

Baca Juga: OJK: AJB Bumiputera 1912 Sudah Bayar Klaim Rp 126,82 Miliar Hingga Juni 2023

Ogi mengatakan, proses penyehatan itu membutuhkan waktu. Sebab, AJB Bumiputera 1912 hanya memiliki aset dalam bentuk tanah hingga bangunan yang harus dijual terlebih dahulu.

Dia menyampaikan, program pembayaran kepada pemegang polis yang jatuh tempo itu terus dilakukan dan diharapkan akan selesai sebelum 2025.

Kata Ogi, manajemen Bumiputera telah melakukan komunikasi dan sosialisasi kepada para pemegang polis mengenai proses pembayaran klaim tersebut. Dia menyebut OJK akan terus memonitor pelaksanaan RPK Bumiputera.

Sebagai informasi, program RPK Bumiputera dilakukan dengan skema penurunan nilai manfaat dari polis yang rata-rata 47%.

Pengamat pun menyebut seandainya restrukturisasi menjadi jalan pintas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut itu merupakan hal yang keliru. Hal itu sempat disampaikan pengamat asuransi dan dosen Program MM Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada (UGM) Kapler Marpaung.

Mengenai restrukturisasi, Kapler menilai, OJK perlu membuat surat edaran arti dari restrukturisasi yang dimaksud. Sebab, dia melihat ada pengertian dari restrukturisasi seolah-olah itu adalah hak perusahaan asuransi untuk memotong manfaat polis yang harus diterima nasabah.

Dia beranggapan pemahaman seperti itu keliru. Menurutnya, tidak ada manfaat bagi nasabah kalau perusahaan pailit. Sebab, dari kasus-kasus yang pernah terjadi, nasib nasabah atas perusahaan yang dipailitkan tidak pernah jelas ujungnya.

Tampaknya permasalahan makin runyam ketika sebanyak 274 pemegang polis yang menjadi korban AJB Bumiputera 1912 resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Kuasa hukum 274 pemegang polis yang berasal dari MNP Law Firm, Frengky Richard Mesakaraeng, menyampaikan gugatan tersebut bertujuan untuk menuntut pembayaran atas uang klaim mereka sebesar Rp 12,55 miliar yang sudah jatuh tempo dan habis kontrak.

"Mereka sampai saat ini belum menerima pencairan atau pembayaran sepersen pun dari AJB Bumiputera 1912," ucap Frengky dalam keterangan resmi, Selasa (5/9).

Frengky menerangkan gugatan para korban telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan perkara Nomor 778/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. Adapun 6 September 2023 dijadwalkan menjadi persidangan pertama.

Menurut Frengky, sebelumnya para pemegang polis telah sering menyuarakan haknya baik di kantor cabang maupun pusat AJB Bumiputera 1912. Namun, tuntutan mereka tidak pernah mendapatkan titik terang penyelesaian pembayaran klaim polis dari AJB Bumiputera 1912.

Selain masalah penyelesaian pembayaran polis, dia menyampaikan pempol juga merasa dirugikan dengan pemberlakuan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) pada 15 Febuari 2023 oleh AJB Bumiputera 1912 melalui Surat Keputusan Direksi AJB Bumiputera 1912 dengan Nomor SK.7/DIR/II/2023.

Menurutnya, kelalaian atau pun kesengajaan yang dilakukan AJB Bumiptera 1912 tentu telah bertentangan dengan Perjanjian Polis yang telah disepakati dan melanggar aturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 yang mewajibkan AJB Bumiputera 1912 untuk menyelesaikan pembayaran klaim klien kami dalam jangka waktu 30 hari sejak terbitnya status akhir klaim sebagai perhitungan final.

Oleh karena itu, Frengky berharap proses hukum tersebut dapat menjadi perhatian serius para pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pembenahan terhadap perusahaan asuransi tersebut. Dia juga mengatakan para korban AJB Bumiputera 1912 sangat berharap mendapatkan peradilan yang adil.

Baca Juga: 274 Pemegang Polis Layangkan Gugatan Terhadap AJB Bumiputera ke PN Jakarta Selatan

Jika dilihat dari laporan keuangan di situs resminya, AJB Bumiputera 1912 memperoleh laba setelah pajak senilai Rp 705 miliar di 2022. Hasil tersebut membalikkan keadaan di tahun sebelumnya yang mencatat asuransi mutual ini rugi sekitar Rp 1,01 triliun.

Adapun berdasarkan laporan keuangannya, aset investasi perusahaan tumbuh dengan kenaikan terbesar berasal dari aset bangunan dengan hak strata atau tanah dengan bangunan untuk investasi yang naik 19,22% menjadi Rp 4,44 triliun.

Oleh karena itu, hal tersebut berdampak pada hasil investasi yang tercatat naik cukup signifikan dari Rp 103 miliar menjadi Rp 786,8 miliar di tahun 2022.

Sementara itu, ada penurunan kenaikan cadangan premi di tahun 2022 yang tercatat hanya Rp 1,2 triliun.

Angka tersebut lebih rendah dari tahun sebelumnya senilai Rp 2,34 triliun. Dengan demikian, total beban tahun 2022, sebesar Rp 1,56 triliun atau turun 31,29% dibandingkan tahun lalu.

Total liabilitas per 31 Desember 2022, tercatat juga mengalami penurunan sebesar Rp 19,03 triliun dibandingkan tahun lalu. Penurunan paling besar terdapat pada kewajiban manfaat polis masa depan yaitu sebesar Rp 13,92 triliun dari tahun lalu.

Begitu juga dengan utang klaim mengalami penurunan cukup signifikan pula dibanding tahun lalu yaitu sebesar Rp 5,19 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat