KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera Nurhasanah melakukan upaya hukum untuk melawan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus AJB Bumiputera melalui upaya praperadilan. Nurhasanah menyampaikan, saat ini upaya yang sedang ia lakukan setelah penetapannya sebagai tersangka pada 19 Maret yang lalu yaitu lewat pengajuan peradilan. “Saat ini upaya yang dilakukan lewat hukum praperadilan,” ungkapnya saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (27/3). Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan praperadilan telah diajukan pada 22 Maret 2021 dengan nomor surat 3/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst. Dalam gugatannya tersebut, Nurhasanah sebagai pemohon menyampaikan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.
Kasus AJB Bumiputera belum usai, tersangka Nurhasanah lawan OJK lewat praperadilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera Nurhasanah melakukan upaya hukum untuk melawan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus AJB Bumiputera melalui upaya praperadilan. Nurhasanah menyampaikan, saat ini upaya yang sedang ia lakukan setelah penetapannya sebagai tersangka pada 19 Maret yang lalu yaitu lewat pengajuan peradilan. “Saat ini upaya yang dilakukan lewat hukum praperadilan,” ungkapnya saat dihubungi Kontan.co.id, Sabtu (27/3). Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan praperadilan telah diajukan pada 22 Maret 2021 dengan nomor surat 3/Pid.Pra/2021/PN Jkt.Pst. Dalam gugatannya tersebut, Nurhasanah sebagai pemohon menyampaikan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.