Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung, Direktur PT Masaro Datangi KPK



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Masaro Putra Nevo sebagai saksi dalam kasus alih fungsi hutan Tanjung Api-api di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel).  Juru Bicara KPK Johan Budi bilang bahwa Putra Nevo diperiksa sebagai saksi Yusuf Emir Faishal, anggota komisi IV DPR dari fraksi PKB yang ditengarai menerima sejumlah dana gratifikasi dari pejabat pemda Sumsel.  "Pemeriksaan Nevo ada kaitannya dengan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) yang merupakan turunan kasus Tanjung Api-api," tandas Johan.   Putra Nevo datang sekitar pukul 12.00 WIB dan keluar pukul 14.00 WIB pada hari Senin (27/10) kemarin. Sayangnya, Putra bungkam perihal pemeriksaannya. "Enggak tahu, enggak tahu," ujarnya berulang-ulang sambil menghindari kejaran wartawan.  Untuk menyegarkan ingatan, sebelumnya bulan Juli 2008 lalu dua rekanan Yusuf yaitu PT Masaro dan Senayan Residence pernah digeledah KPK. Penggeledahan tersebut dalam rangka mencari bukti dokumen alih fungsi hutan untuk memberatkan Yusuf yang resmi ditahan KPK sejak tanggal 15 Juli 2008 lalu.  Dalam penggeledahan tersebut KPK menyita bukti berupa sembilan dus dokumen alih fungsi hutan Tanjung Api-api.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News