Kasus Aliran Dana Bank Indonesia, Pledoi Burhan Tuding Aulia



JAKARTA. Dalam pembacaan pledoi pembelaannya, terdakwa aliran dana BI ke DPR Burhanuddin Abdullah menolak dengan tegas dakwaan JPU yang menuntutnya dengan penjara selama delapan tahun dengan alasan tuntutan tersebut tidak masuk akal. Selain itu, mantan Gubernur BI ini juga menuding Aulia Pohan sebagai pihak yang berinisiatif membawa informasi kebutuhan dana diseminasi dan penyelesaian UU  BI.   Burhanuddin juga mempermasalahkan tuntutan JPU yang tidak melihat RDG yang diadakan sebelum ia menjabat sebagai Gubernur BI  tahun 2003. Padahal menurut Burhan, sapaan akrab Burhanuddin, bantuan hukum kepada mantan Gubernur BI dan mantan direksi BI telah terjadi di era sebelumnya. Sehingga ketika Burhan baru saja menjabat sebagai Gubernur BI, sudah ada dana yang dicairkan. "Lebih ekstrim lagi, sebelum diputuskan RDG tanggal 22 Juli, Aulia Pohan dan Maman Sumantri sudah mencairkan dana. Sehingga pada posisi ini saya adalah pejabat baru yang menerima ''estafet'' putusan dari era sebelumnya," ujar Burhan.   Masih dalam pledoi pembelaannya, Burhanuddin mengaku tidak habis pikir mengapa JPU berkali-kali menyatakan bahwa persetujuan untuk pencairan dana yang dilakukan Deputi Gubernur Aulia Pohan berdasar atas kewenangan yang diberikannya selaku Gubernur BI.   "Saya tidak habis pikir JPU bisa menyimpulkan demikian," sesal Burhan. Pasalnya, menurut Burhan, dalam pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) UU  BI jelas-jelas tertulis bahwa anggota Dewan Gubernur tunduk pada hasil keputusan RDG, bukan keputusan Gubernur BI semata.   Atas tuntutan yang dibacakan JPU pada sidang pembacaan tuntutan tanggal 08 Oktober 2008 lalu, Burhan merasa sebagai pihak yang dikorbankan. "Semua yang secara hukum terikat sebagai anggota Dewan Gubernur pasti ambil keputusan. Karena semua keputusan tertinggi ada  di RDG. Lantas kenapa hanya saya yang harus bertanggungjawab?" lanjut Burhan.   JPU yang diketuai Rudi Margono rupanya telah mempunyai jawaban atas pledoi yang dibacakan Burhan. "Kita tetap pada tuntutan semula," ujar Rudi.   Jawaban JPU tentusaja mengundang kecurigaan kuasa hukum Burhan M. Assegaf. Menurutnya, sangat aneh jika JPU sudah punya jawaban pledoi. Bahkan jawaban tersebut sudah dalam bentuk ketikan rapi. "Hal itu membuktikan bahwa JPU tidak punya kemampuan untuk menyanggah," pungkas Assegaf kesal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: