JAKARTA. Agus Tjondro kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi bagi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan. Kali ini, Agus hanya diperiksa selama kurang lebih satu jam. Setali tiga uang, dalam pemeriksaan kali ini, kesaksian Agus sekaligus memojokkan Hamka Yandhu dan Antony Zeidra Abidin. Keduanya adalah mantan ketua sub komisi perbankan dan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun 2003.Keduanya menjadi tersangka kasus ini gara-gara menerima Rp 31,5 miliar dana BI dari petinggi BI Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari. Dana tersebut diambil dari kas yayasan milik BI secara ilegal untuk kepentingan sosialisasi UU BI dan penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam pemeriksaan tersebut, Agus bilang bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya rapat antara BI dengan DPR. Jika ada rapat antara Hamka dengan Antony, pasti akan sepengetahuan pimpinan rapat. Karena rapat subkomisi perbankan dan keuangan harus berdasarkan rapat pleno komisi IX."Enggak bisa nyelonong sendiri. Minimal pimpinan komisi pasti tahu," ujar Agus di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Dalam pemeriksaan tersebut, Agus juga menyebutkan nama Amru Al Mutassim dan Ali Arsyad sebagai dua anggota DPR yang sudah mengaku pernah menerima sejumlah uang dari Hamka Yandhu. Baik Agus, Amru dan Ali sendiri sudah bersaksi telah menerima sejumlah dana dari Hamka di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) tanggal 5 November lalu. Agus juga bilang, bahwa dirinya meragukan kesaksian Emir Moeis pada pemeriksaan KPK terdahulu. Pasalnya, mantan Ketua Komisi IX DPR tersebut mengaku mendapat USD 2500 dan Rp 75 juta dari Hamka terkait aliran dana diseminasi dari BI. "Pikir sendirilah. Itu enggak masuk akal. Mosok Golkar mau bantu PDI kampanye?" selorohnya seraya meninggalkan gedung KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Kasus Aliran Dana BI, Agus Tjondro Pojokkan Hamka Yandhu dan Antony Zeidra
Oleh: Aprillia Ika
Minggu, 16 November 2008 19:21 WIB