Kasus Aliran Dana BI, Anwar Tolak Tuduhan Antony Zeidra



JAKARTA. Sidang lanjutan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 100 miliar kepada para mantan petinggi BI dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Rabu (19/11).Kali ini, sidang dengan terdakwa dua mantan anggota Komisi IX DOR, Hamka Yandhu dan Antony Zeidra menghadirkan saksi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution.Dalam kesaksiannya, Anwar menolak tuduhan Antony Zeidra bahwa dirinya merupakan otak rencana audit dana Yayasan Pengembangan Pendidikan Indonesia (YPPI). Sehingga, kasus aliran dana BI ini terkuak ke publik. "Saya kan hanya bercanda sewaktu saya bilang ke Antony, kan kamu yang pilih Burhanuddin jadi Gubernur, jadikan kita tidak ada deal. Burhan, matilah kau. Itu hanya bercanda!" tangkis Anwar menanggapi kesaksian Antony yang bilang bahwa dirinya dendam lantaran batal menjadi Gubernur BI.Anwar juga menolak disebut plin plan oleh terdakwa Antony Zeidra terkait perannya dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) tanggal 22 Juli 2003."Dalam RDG tersebut, saya sempat protes tentang pembentukan panitia sosial kemasyarakatan dan penarikan dana YPPI.  Karena dasar hukum dan tujuannya tidak jelas," tandas Anwar.Pasalnya menurut Anwar, pada era kepemimpinan Sjahril Sjabirin, terdapat pengeluaran dana bantuan hukum sebesar Rp  27,7 miliar. "Tetapi itu memang resmi dari biro hukum BI," lanjut Anwar. Sementara penggunaan uang YPPI untuk panitia sosial kemasyarakatan menurutnya tidak tepat karena uang tersebut tidak satu sen pun digunakan untuk kegiatan kemasyarakatan.Anwar sendiri tidak membantah bahwa ada pertemuan antara dirinya dengan Antony sebanyak dua kali di kantornya. Pertemuan tersebut terjadi pada tanggal 8 Desember 2006 dan tanggal 15 Desember 2006.Dalam pertemuan pertama, Antony sempat bertanya ke Anwar, mengapa Anwar mengirim surat panggilan kepadanya. Padahal, dia tidak ada sangkut pautnya dengan dana diseminasi sebesar Rp 31,5 miliar.Antony pun mengaku kepada Anwar  bahwa gara-gara surat panggilan BPK tersebut, dirinya tidak tenang menjalankan tugas sebagai Wagub Jambi. Lebih lanjut menurut Anwar, Antony juga menanyakan kenapa Hamka Yandhu tidak ikut dipanggil. Pertanyaan Antony lantas dijawab Anwar. "Saya cuma teken saja. Tapi nama Hamka tercantum di lampiran," katanya.Mengenai aliran dana YPPI yang telanjur teraudit BPK, Anwar memberikan ide kepada Antony. "Kalau tidak mau masalah ini terus ke KPK, selesaikan pembukuan BI dan kembalikan uang ke YPPI," ujar Anwar. Anwar lantas memberikan tenggang waktu selama satu tahun empat bulan kepada BI. Namun selama itu pula masalah tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pihak BI. Maka Anwar beranggapan sah-sah saja jika dirinya meneruskan kasus ini ke penyidik KPK.Ketika disinggung jaksa bahwa Anwar pernah memerintahkan pemusnahan dokumen kepada Direktur Hukum BI  Oey Hoey Tiong dan Kepala Biro Surabaya Rusli Simanjuntak ketika berkunjung ke rumahnya, Anwar malah balik bertanya."Saya tidak pernah perintahkan pemusnahan dokumen. Lagi pula sidang ini juga tidak pernah menanyakan dokumen apa yang mau dimusnahkan tersebut kepada saya," kilah Anwar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: