JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) senilai Rp 100 miliar untuk menjadi saksi para mantan Deputi Gubernur BI kini menjadi tersangka baru. Keempat terdakwa yang dihadirkan KPK antara lain mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simanjuntak, serta dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat komisi IX Antony Zeidra Abidin dan Hamka Yandhu. Juru Bicara KPK Johan Budi SP bilang bahwa pemanggilan keempat terdakwa ini merupakan perkembangan dari keterangan keempat tersangka baru kasus aliran dana BI. Keempat tersangka tersebut adalah para mantan deputi gubernur BI Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bun Bunan EJ Hutapea, serta Aslim Tadjuddin. "Kita akan terus periksa saksi-saksi. Karena yang kita cari sekarang ini adalah, apakah ada tersangka lain diluar empat tersangka yang sudah kita tetapkan," ujar Johan di Jakarta, Kamis (6/11). Sayangnya, Johan enggan menjelaskan kapan empat tersangka akan diperiksa kembali. Johan juga enggan berkomentar mengenai apakah pimpinan komisi IX DPR tahun 2003 juga akan terseret sebagai tersangka layaknya Aulia Pohan Cs atau tidak. "Itu bisa saja terjadi," ujarnya. Dalam pengamatan KONTAN, keempat saksi datang di pagi hari. Oey sendiri datang pada pukul 08.55 WIB dan keluar pukul 11.05 WIB. Tidak ada satu patah kata pun yang keluar dari mulut Oey. Sementara itu, Hamka Yandhu dan Rusli Siamnjuntak sama-sama keluar pukul 13.12 WIB. Hamka hanya bilang, bahwa dia diperiksa seputar keterlibatan Aulia Pohan. Sementara Rusli mengaku ditanya tentang identitasnya oleh penyidik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Kasus Aliran Dana BI, Empat Terdakwa Kasus BI Menjadi Saksi
Oleh: Aprillia Ika
Jumat, 07 November 2008 07:38 WIB