Kasus Aliran Dana BI, Hamka dan Anthony Minta Keringanan Hukuman



JAKARTA. Terdakwa aliran dana BI Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin meminta permohonan keringanan hukuman pada majelis hakim. Dalam sidang lanjutan hari ini, kedua terdakwa ini secara bergantian membacakan pembelaan (pleidoi). Hamka mengatakan bahwa tuntutan hukuman pidana penjara selama 4 tahun yang diberikan itu bisa dikurangi. Alasannya, menurut Hamka, dalam aliran dana BI itu dia hanyalah penerima suap pasif. "Saya selalu dihubungi oleh terdakwa Anthony dan tidak mengetahui adanya pemberian apapun dari BI," ujar Hamka membacakan pleidoinya. Dia juga mengatakan bahwa hukuman uang pengganti sebesar Rp 10 miliar itu juga tidaklah layak dikenakan padanya. "Karena saya hanya menerima duit Rp 500 juta dan itupun sudah dikembalikan," ujar Hamka. Tak jauh berbeda, Anthony juga mengatakan bahwa pemberian uang sebesar Rp 28,5 miliar dari Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari itu tidak lah sepenuhnya benar. "Seperti dalam pengakuan BAP Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari tentang pertemuan Juli 2003 di rumah saya. Padahal saya ada bukti rumah itu belum saya tempati," ujar Anthony.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: