JAKARTA. Kuasa Hukum mantan Direktur Hukum Bank Indonesia (BI) Oey Hoey Tiong menolak tuntutan enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dari Penuntut Umum. "Terdakwa hanya patuh kepada perintah atasan, maka tertuduh tidak dapat dipidana dan harus dibebaskan," ujar Daniel Tanjung, kuasa hukum Oey dalam pembacaan pembelaan Oey di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Senin (03/11). Lebih lanjut dalam pleidoi Oey tersebut, Daniel bilang bahwa surat tuntutan seharusnya batal. Karena, surat dakwaan yang menjadi dasar tuntutan sudah cacat hukum.
Kasus Aliran Dana BI, Oey Hanya Jalankan Tugas Atasan
JAKARTA. Kuasa Hukum mantan Direktur Hukum Bank Indonesia (BI) Oey Hoey Tiong menolak tuntutan enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dari Penuntut Umum. "Terdakwa hanya patuh kepada perintah atasan, maka tertuduh tidak dapat dipidana dan harus dibebaskan," ujar Daniel Tanjung, kuasa hukum Oey dalam pembacaan pembelaan Oey di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Senin (03/11). Lebih lanjut dalam pleidoi Oey tersebut, Daniel bilang bahwa surat tuntutan seharusnya batal. Karena, surat dakwaan yang menjadi dasar tuntutan sudah cacat hukum.