Kasus Aliran Dana BI, Oey Hanya Jalankan Tugas Atasan



JAKARTA. Kuasa Hukum mantan Direktur Hukum Bank Indonesia (BI) Oey Hoey Tiong menolak tuntutan enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dari Penuntut Umum. 

"Terdakwa hanya patuh kepada perintah atasan, maka tertuduh tidak dapat dipidana dan harus dibebaskan," ujar Daniel Tanjung, kuasa hukum Oey dalam pembacaan pembelaan Oey di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN  Tipikor) Jakarta, Senin (03/11). 

Lebih lanjut dalam pleidoi Oey tersebut, Daniel bilang bahwa surat tuntutan seharusnya batal. Karena, surat dakwaan yang menjadi dasar tuntutan sudah cacat hukum. 


Beberapa kecacatan surat dakwaan tersebut antara lain, bahwa tidak benar bila Oey dapat melakukan tindak pidana korupsi baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Yaitu, dengan memimpin Rapat Dewan Gubernur (RDG) tanggal 03 Juni 2003 dan 22 Juli 2003 seperti tertera dalam surat dakwaan. 

"Tidak mungkin secara hukum terdakwa mengambil dan melakukan ''politik kebijakan BI'' baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Burhanuddin Abdullah dan anggota Dewan Gubernur lainnya karena posisi dan kewenangan Oey berada lima tingkat di bawah RDG," ungkap Daniel.

Selanjutnya, dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Moefri, Daniel menyatakan bahwa dakwaan Oey telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidaklah terbukti. 

"Oey tidak pernah mencairkan cek tetapi hanya menerima cek dari Yayasan Lembaga Pengembangan Pendidikan Indonesia (YLPPI)," ujar Daniel. 

Cek-cek tersebut, menurut Daniel, kemudian langsung diserahkan Oey kepada para mantan direksi BI yang diputuskan sebagai penerima dana Rp 68,5 miliar. Atas penyerahan cek tersebut, Oey juga tidak mendapatkan imbalan apapun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: