Kasus Alkes, KPK panggil Kepala Dinkes Banten



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi meminta keterangan Kepala Dinas Kesehatan Banten Jaja Budi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2010-2012, Jumat (8/11). Tim penyelidik KPK juga meminta keterangan tiga pegawai Dinkes Banten, yakni Ferga Andriana, Indra dan Ridwan Arif.

"Terkait dengan penyelidikan Alkes Banten, hari ini ada permintaan keterangan atas nama Jaja Budi, Ferga Andriana, Indra, Ridwan Arif," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Pada Kamis (7/11), KPK meminta keterangan dua pihak swasta dari Serang, yakni Lukman dan Dodo Mulyadi terkait penyelidikan yang sama. Sebelumnya, KPK mencari keterangan dan bahan terkait penyelidikan proyek Alkes Banten dengan mendatangi Dinas Kesehatan Banten yang berlokasi di Serang.


Penyelidikan proyek Alkes Banten ini berbeda dengan penyelidikan proyek Alkes di Tangerang Selatan. Meski demikian, dua proyek ini diduga berkaitan dengan pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pemilihan kepala daerah Lebak, Banten.

Wawan merupakan adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Ia juga suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. Dia tertangkap tangan KPK karena diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, melalui pengacara Susi Tur Andayani terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak yang bergulir di MK. Di samping menyelidiki Alkes, KPK membuka penyelidikan terhadap penyaluran hibah dan bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Provinsi Banten. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan