KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk (
LCGP) Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun penjara. Lukman dinilai turut serta melakukan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero). Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/1/2022).
“Mengadili menyatakan terdakwa Lukman Purnomosidi terbukti, sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” tutur ketua majelis hakim IG Eko Purwanto. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan,” sambungnya:
Baca Juga: Hakim Jatuhkan Vonis pada Terdakwa Kasus Asabri, Ini Kata Pengamat Lukman dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dengan para mantan petinggi PT Asabri dan menikmati uang hasil korupsi tersebut. Maka majelis hakim juga menjatuhkan pidana pengganti. “Menjatuhkan pidana pengganti senilai Rp 715 miliar,” kata Eko. Adapun vonis hakim ringan ketimbang tuntutan. Sebelumnya, jaksa menuntut Lukman agar dijatuhi pidana 13 tahun penjara serta pidana pengganti Rp 1,3 miliar. Dalam perkara ini tindakan korupsi yang dilakukan Lukman bersama tujuh terdakwa lain membuat kerugian negara mencapai Rp 22,7 triliun. Korupsi dilakukan ketika para pejabat Asabri sepakat melakukan investasi dengan menggunakan dana Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) milik anggota TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Lukman terseret karena termasuk pihak pemilik saham dari perusahaan dimana PT Asabri melakukan investasi. Alih-alih membawa keuntungan, investasi melalui reksadana dan saham itu membawa banyak kerugian. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
Kasus Korupsi Asabri, Lukman Purnomosidi Divonis 10 tahun penjara Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto