Kasus Asabri, Kejagung Periksa 1 Saksi Terkait Transaksi Saham SUGI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 atas nama Tersangka ESS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, saksi yang diperiksa yaitu TY selaku Kepala Bidang Pengelolaan Saham PT Asabri (Persero) periode Januari 2012 hingga Maret 2017, diperiksa terkait transaksi saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) yang dilakukan oleh PT Asabri (Persero).

Baca Juga: Enggak Punya Duit , Sugih Energy (SUGI) Ditinggal Direksi dan Komisarisnya

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019," jelas Ketut dalam siaran pers, Senin (7/3).

Ketut menyebut, bahwa pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto