Kasus Asian Agri, 7 tahun 1 tersangka



JAKARTA. Tujuh tahun kasus pengemplangan pajak oleh Asian Agri Group (AAG) bergulir, baru satu orang yang dipidanakan, yakni Manajer Perpajakan Asian Agri Suwir Laut. Putusan Kasasi MA No.2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, menghukum Suwir Laut selama dua tahun penjara dengan masa percobaan tiga tahun.Selain itu, majelis kasasi juga menjatuhkan pidana denda yang mensyaratkan dalam 1 tahun sebanyak 14 perusahaan AAG yang pengisian SPT tahunan diwakili terdakwa, untuk membayar dua kali pajak terutan, yaitu sekitar Rp 2,5 triliun."Masih ada 8 tersangka. 1 tersangka 7 tahun. Apakah butuh 56 tahun lagi (untuk menuntaskan kasus Asian Agri)," kata peneliti dari KataData, Metta Dharmasaputra, di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta, Jumat (24/1/2014).Dalam diskusi bertajuk "Quo Vadis Skandal Pajak Asian Agri" tersebut, ia menyatakan, kasus ini seharusnya murni kasus pidana, bukan sekadar administratif. Hal ini bisa ditelisik dari adanya fakta tax planning meeting, yang menunjukkan indikasi bahwa Suwir Laut tidak bermain sendiri. Dengan demikian, lanjut dia, Asian Agri sebagai badan atau korporasi bisa dijerat pidana.Demikian pula dengan direksinya, atau penerima manfaat dari perbuatan Suwir Laut. "Beneficial owner, Sukanto Tanoto, tidak bisa disentuh kalau hanya pakai UU Pajak (16 tahun 2000). Kalau mau ke sana harus dengan 'money laundry'," sambung Metta.Metta memaparkan, sejumlah data perusahaan afiliasi Asian Agri di luar negeri. Dengan pajak yang 'mengecil' , keuntungan di dalam negeri ditransfer ke perusahaan-perusahaan tersebut. "Ini bisa dikategorikan money laundry," katanya.Modus-modus manipulasi pajak ke luar negeri ini, lanjutnya, jamak dilakukan perusahaan-perusahaan di Indonesia. Oleh karena itu, ia berharap, setidaknya Putusan MA bisa segera dieksekusi, 1 Februari 2014 mendatang. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie