Kasus Bakamla, politis Golkar dicegah ke LN



JAKARTA. Meski sudah menjatuhkan vonis terhadap beberapa orang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengejar pelaku lain dalam perkara korupsi pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Hal itu dilakukan dengan mencegah anggota DPR RI, Fayakhun Andriandi bepergian ke luar negeri.

"KPK lakukan pencegahan ke luar negeri terhadap anggota DPR RI 2014-2019 Fayakhun Andriandi untuk 6 bulan, terhitung sejak 20 Juni lalu," ucap Febri Diansyah, juru bicara KPK, Selasa (18/7).

Selain dari pihak politisi, KPK juga mencegah Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin Arif. Keduanya dicegah agar bisa memberi keterangan penting pada penyidikan tersangka Nofel Hasan.


Febri menambahkan, korupsi pengadaan satelit ini bermasalah sejak proses penganggaran di DPR RI. Namun KPK masih merasa perlu mendalami bagaimana keganjilan pada proses tersebut.

Yang jelas, dalam persidangan terhadap terdakwa Hardy Stefanus, terungkap bahwa Fayakhun menerima duit Rp 24 miliar dari Fahmi Habsy alias Ali Fahmi. Ali Fahmi disebut-sebut merupakan partisan PDIP namun keberadaannya sampai saat ini masih belum diketahui. Dicurigai pula duit tersebut dibagi-bagi kepada sejumlah orang diantaranya, Eva Sundari, Fayakhun, Bertus Melas, Doni Imam Priambodo, serta beberapa pegawai negeri sipil.

Pekan lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo juga menyiratkan akan ada tersangka baru pada kasus ini. Tersangka baru tersebut beridentitas sebagai politikus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini