JAKARTA. Meski sudah menjatuhkan vonis terhadap beberapa orang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengejar pelaku lain dalam perkara korupsi pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Hal itu dilakukan dengan mencegah anggota DPR RI, Fayakhun Andriandi bepergian ke luar negeri. "KPK lakukan pencegahan ke luar negeri terhadap anggota DPR RI 2014-2019 Fayakhun Andriandi untuk 6 bulan, terhitung sejak 20 Juni lalu," ucap Febri Diansyah, juru bicara KPK, Selasa (18/7). Selain dari pihak politisi, KPK juga mencegah Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin Arif. Keduanya dicegah agar bisa memberi keterangan penting pada penyidikan tersangka Nofel Hasan.
Kasus Bakamla, politis Golkar dicegah ke LN
JAKARTA. Meski sudah menjatuhkan vonis terhadap beberapa orang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengejar pelaku lain dalam perkara korupsi pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Hal itu dilakukan dengan mencegah anggota DPR RI, Fayakhun Andriandi bepergian ke luar negeri. "KPK lakukan pencegahan ke luar negeri terhadap anggota DPR RI 2014-2019 Fayakhun Andriandi untuk 6 bulan, terhitung sejak 20 Juni lalu," ucap Febri Diansyah, juru bicara KPK, Selasa (18/7). Selain dari pihak politisi, KPK juga mencegah Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin Arif. Keduanya dicegah agar bisa memberi keterangan penting pada penyidikan tersangka Nofel Hasan.