JAKARTA. Tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan di Divisi Umum Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tri Wiyasa, tak hadir dalam panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung. Ketidakhadiran Tri Wiyasa tanpa keterangan. Tri Wiyasa adalah direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Comradindo adalah perusahaan teknologi informasi yang terlibat dari kasus pembelian apartemen bernilai ratusan miliar rupiah ini. "Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tanpa keterangan," ujar Tony Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Minggu (5/4). Perkara ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 217 miliar. Kasus ini berawal saat manajemen Bank Jabar Banten (BJB) menyetujui pembelian 14 dari 27 lantai T-Tower di Jalan Gatot Subroto, Kaveling 93, Jakarta, untuk Cabang Khusus BJB di Jakarta, pada 2006.
Kasus Bank Jabar Banten tetap berlanjut
JAKARTA. Tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan di Divisi Umum Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tri Wiyasa, tak hadir dalam panggilan tim penyidik Kejaksaan Agung. Ketidakhadiran Tri Wiyasa tanpa keterangan. Tri Wiyasa adalah direktur PT Comradindo Lintasnusa Perkasa yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Comradindo adalah perusahaan teknologi informasi yang terlibat dari kasus pembelian apartemen bernilai ratusan miliar rupiah ini. "Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tanpa keterangan," ujar Tony Spontana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Minggu (5/4). Perkara ini diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 217 miliar. Kasus ini berawal saat manajemen Bank Jabar Banten (BJB) menyetujui pembelian 14 dari 27 lantai T-Tower di Jalan Gatot Subroto, Kaveling 93, Jakarta, untuk Cabang Khusus BJB di Jakarta, pada 2006.