Jakarta. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung tak bisa melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus itu berbeda dengan kasus dugaan suap yang ditangani KPK yang menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka. "Itu kan lain kasusnya. Kalau yang ditangani KPK kan kasus tangkap tangan suap. Kalau yang ditangani Kejagung kasus bansos," ujar Prasetyo di istana kepresidenan, Selasa (4/8/2015). Meski demikian, kata Prasetyo, pihak Kejaksaan akan berkoordinasi agar tidak saling bertabrakan dalam penanganan perkara. "Kami akan lakukan terus (koordinasi), sudah ada pembicaraan. Seperti apa teknisnya, itu nanti," kata dia.
Kasus bansos Sumut tak diserahkan ke KPK
Jakarta. Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung tak bisa melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus itu berbeda dengan kasus dugaan suap yang ditangani KPK yang menjerat Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka. "Itu kan lain kasusnya. Kalau yang ditangani KPK kan kasus tangkap tangan suap. Kalau yang ditangani Kejagung kasus bansos," ujar Prasetyo di istana kepresidenan, Selasa (4/8/2015). Meski demikian, kata Prasetyo, pihak Kejaksaan akan berkoordinasi agar tidak saling bertabrakan dalam penanganan perkara. "Kami akan lakukan terus (koordinasi), sudah ada pembicaraan. Seperti apa teknisnya, itu nanti," kata dia.