Kasus beras IBU, Mentan dorong pembagian laba adil



JAKARTA. Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman memberikan penjelasan mengenai kasus hukum yang menjerat PT Indo Beras Unggul (IBU). Dia mengungkapkan, Kemtan hanya bertanggung jawab terhadap produksi pangan yang ada di Indonesia.

Kasus yang menjerat PT IBU diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Sementara masalah disparitas harga merupakan tanggung jawab Satgas Pangan

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kementerian Pertanian (kemtan), Selasa (25/07), Amran menjelaskan jenis subsidi terkait beras, yaitu subsidi input dan subsidi output.


Subsidi output berupa subsidi harga beras atau biasa disebut beras sejahtera (Rastra) bagi rumahtangga sasaran pra sejahtera yang pendistribusiannya satu pintu melalui Bulog. Sementara subsidi input terkait beras, berupa subsidi benih sekitar Rp 1,3 triliun dan subsidi pupuk Rp 31,2 triliun.

“Pemerintah juga memberikan bantuan pupuk, benih, pestisida, asuransi pertanian, alat mesin pertanian dan jaringan irigasi kepada petani yang besarnya puluhan triliun rupiah,” ujar Amran, Selasa (25/7).

Amran mengatakan, beras yang ditemukan di PT IBU berasal dari gabah Varietas Unggul Baru (VUB), diantaranya varietas IR 64 yang turunannya antara lain: Ciherang, Mekongga, Situ Bagendit, Cigeulis, Impari, Ciliwung dan Cibogo. Total VUB yang digunakan petani sekitar 90% dari luas panen padi 15,2 juta hektar setahun.

“Hampir seluruh beras kelas medium dan premium itu berasal dari gabah varietas Varietas Unggul Baru (VUB) yang diproduksi dan dijual petani kisaran Rp 3.500-4.700 per kg gabah. Gabah digilimg menjadi beras di petani berkisar Rp 6.800-7.000 per kg, dan petani menjual beras berkisar Rp 7.000 per kg dan penggilingan kecil menjual Rp. 7.300/kg ke Bulog,” jelas Amran.

PT IBU diperkirakan membeli gabah VUB lalu mengolahnya menjadi beras premium. Beras premium tersebut lalu dijual menjadi Rp 23.000 hingga Rp 26.000 per kg.

Amran bilang disparitas harga di tingkat petani dan konsumen mencapai 300%. Padahal, perusahaan lain yang membeli beras dari petani dengan harga sama hanya menjualnya dengan harga Rp 10.519 per kg untuk beras medium. Menurutnya disparitas harga yang terjadi sebesar 44%.

Amran berpendapat, terjadi kesenjangan margin yang besar di antara petani serta pelaku usaha. Karena itu menurutnya perlu keuntungan distribusi secara adil bagi seluruh pihak, serta turut melindungi konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia