KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan, para korban robot trading ilegal Binomo dan Quotex tidak bisa mendapatkan ganti rugi atau restitusi. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, para korban tidak mendapatkan restitusi karena dua robot trading itu tergolong platform judi. "Karena beberapa kasus, misalnya pada Quotex dan Binomo, itu dinyatakan sebagai judi. Tentu menjadi sulit kalau Binomo dan Quotex disebut sebagai judi, tentu tidak ada korbannya, karena para pihaknya adalah pelaku," ujar Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2022).
Kasus Binomo dan Quotex, LPSK: Korban Tak Dapat Ganti Rugi karena Tergolong Judi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebutkan, para korban robot trading ilegal Binomo dan Quotex tidak bisa mendapatkan ganti rugi atau restitusi. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, para korban tidak mendapatkan restitusi karena dua robot trading itu tergolong platform judi. "Karena beberapa kasus, misalnya pada Quotex dan Binomo, itu dinyatakan sebagai judi. Tentu menjadi sulit kalau Binomo dan Quotex disebut sebagai judi, tentu tidak ada korbannya, karena para pihaknya adalah pelaku," ujar Edwin di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2022).