KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. "Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani," kata jaksa penuntut umum (JPU) Primayuda Yutama dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022). "Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bulan penjara," tambah dia.
Kasus Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar
KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Indra Kesuma alias Indra Kenz, terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo, dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. "Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani," kata jaksa penuntut umum (JPU) Primayuda Yutama dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022). "Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bulan penjara," tambah dia.