Kasus Binomo: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Terdakwa kasus penipuan investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, divonis 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp 5 miliar. Vonis tersebut dibacakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11).

Hakim menilai Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dan transaksi elektronik. Indra juga bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kenz dengan penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajaguguk dalam persidangan yang disiarkan YouTube KompasTV, Senin (14/11).

Baca Juga: Putusan Indra Kenz di Kasus Penipuan investasi Bodong, Majelis Hakim Resmi Menuda

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 15 tahun penjara. Selain itu, Indra Kenz juga dituntut membayar denda Rp 10 miliar, apabila tidak dibayar, diganti 12 bulan penjara.

Sidang putusan ini sempat tertunda dari jadwal semula, Jumat, 28 Oktober 2022. Pada persidangan hari ini, Indra Kenz hadir secara virtual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati