KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi mengumumkan bahwa masa tahanan Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo, diperpanjang. Sebelumnya, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 15 Februari 2022. "Saudara IK yang telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022, penahanannya diperpanjang selama 40 hari dari 17 Maret ke 25 April 2022," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Kamis (24/3/2022). Ia melanjutkan, perpanjangan masa tahanan ini untuk kepentingan penyidikan, di mana polisi perlu melengkapi berkas-berkas perkara hingga lengkap.
Kasus Binomo, Masa Penahanan Indra Kenz Diperpanjang 40 Hari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi mengumumkan bahwa masa tahanan Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option lewat aplikasi Binomo, diperpanjang. Sebelumnya, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 15 Februari 2022. "Saudara IK yang telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022, penahanannya diperpanjang selama 40 hari dari 17 Maret ke 25 April 2022," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Kamis (24/3/2022). Ia melanjutkan, perpanjangan masa tahanan ini untuk kepentingan penyidikan, di mana polisi perlu melengkapi berkas-berkas perkara hingga lengkap.