JAKARTA. PT Chevron Pacific Indonesia meminta kepastian hukum dalam menjalankan operasi minyak dan gas bumi (Migas) di Indonesia. Permintaan ini terkait dengan mencuatnya kasus proyek bioremediasi atau pemulihan lingkungan tanah akibat tumpahan minyak hasil produksi milik Chevron. Seperti diketahui, Jaksa menuding Chevron telah merugikan negara Rp 200 miliar dari proyek yang dinilai fiktif itu. Terkait kasus ini, empat karyawan Chevron kini ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan Agung. Penahanan inilah yang dinilai perusahaan telah mengganggu kegiatan bisnis Chevron. "Mitra bisnis kami sampai menanyakan soal kasus itu, tetapi soal bagaimana mereka ke kami, saya tidak mau berspekulasi dulu," kata Dony Indrawan, Manager Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia kepada KONTAN, Rabu (24/10).
Chevron mengaku telah dikriminalisasi
JAKARTA. PT Chevron Pacific Indonesia meminta kepastian hukum dalam menjalankan operasi minyak dan gas bumi (Migas) di Indonesia. Permintaan ini terkait dengan mencuatnya kasus proyek bioremediasi atau pemulihan lingkungan tanah akibat tumpahan minyak hasil produksi milik Chevron. Seperti diketahui, Jaksa menuding Chevron telah merugikan negara Rp 200 miliar dari proyek yang dinilai fiktif itu. Terkait kasus ini, empat karyawan Chevron kini ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan Agung. Penahanan inilah yang dinilai perusahaan telah mengganggu kegiatan bisnis Chevron. "Mitra bisnis kami sampai menanyakan soal kasus itu, tetapi soal bagaimana mereka ke kami, saya tidak mau berspekulasi dulu," kata Dony Indrawan, Manager Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia kepada KONTAN, Rabu (24/10).