JAKARTA. PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) merasa kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutus dan menghukum karyawan Chevron Bachtiar Abdur Fatah dalam kasus proyek Bioremediasi. Saking kecewanya, Chevron dan kuasa hukum terpidana menilai bahwa MA melakukan kriminalisi korporasi terhadap Chevron. "Secara legal dan secara akal sehat kami tidak menerima. Itu melukai asas keadilan kita semua. Ini kriminalisasi perusahaan," ujar Kuasa Hukum Bachtiar Abdul Fatah, Todung Mulya Lubis saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Jumat (24/10/2014). Dia menjelaskan, kasus proyek Bioremediasi yang menjerat karyawan Chevron sangat janggal. Pasalnya, Chevron merasa tidak pernah ada kerugian negara sedikitpun yang dilakukan oleh karyawannya. "Seratus persen proyek Bioremediasi didanai oleh Chevron. Tidak ada sama sekali uang negara," kata Todung.
Kasus bioremediasi, Chevron kecewa terhadap MA
JAKARTA. PT Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) merasa kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutus dan menghukum karyawan Chevron Bachtiar Abdur Fatah dalam kasus proyek Bioremediasi. Saking kecewanya, Chevron dan kuasa hukum terpidana menilai bahwa MA melakukan kriminalisi korporasi terhadap Chevron. "Secara legal dan secara akal sehat kami tidak menerima. Itu melukai asas keadilan kita semua. Ini kriminalisasi perusahaan," ujar Kuasa Hukum Bachtiar Abdul Fatah, Todung Mulya Lubis saat menggelar jumpa pers di Jakarta, Jumat (24/10/2014). Dia menjelaskan, kasus proyek Bioremediasi yang menjerat karyawan Chevron sangat janggal. Pasalnya, Chevron merasa tidak pernah ada kerugian negara sedikitpun yang dilakukan oleh karyawannya. "Seratus persen proyek Bioremediasi didanai oleh Chevron. Tidak ada sama sekali uang negara," kata Todung.