KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Pada Rabu (10/7), penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi, salah satunya mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi. Selain Laksamana Sukardi, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Muhammad Surya Yusuf; mantan Deputi Kepala BPPN, Farid Harianto; dan seorang PNS, Edwin H Abdulah. "Keempat saksi diperiksa untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Kompas.com, Rabu (10/7). Febri mengatakan, penyidikan BLBI akan tetap berjalan sesuai hukum acara yang berlaku.
Kasus BLBI, KPK memanggil mantan menteri BUMN Laksamana Sukardi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Pada Rabu (10/7), penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan empat orang saksi, salah satunya mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi. Selain Laksamana Sukardi, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Muhammad Surya Yusuf; mantan Deputi Kepala BPPN, Farid Harianto; dan seorang PNS, Edwin H Abdulah. "Keempat saksi diperiksa untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Kompas.com, Rabu (10/7). Febri mengatakan, penyidikan BLBI akan tetap berjalan sesuai hukum acara yang berlaku.