Kasus BLBI, KPK sudah meminta keterangan 32 orang



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan 32 orang untuk menetapkan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syarifuddin Arsyad Temanggung sebagai tersangka dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Adapun satu di antaranya SAT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (26/4). Adapun 32 orang itu berasal dari berbagai institusi seperti Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Sekretaris Negara, BPPN, dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

Selain itu, untuk mendalami penyidikan perkara ini KPK juga telah memanggil tiga saksi. Pertama, mantan Menteri Keuangan Rizal Ramli yang dijadwalkan hadir pada 17 April 2017. Tapi saat itu Rizal tak hadir dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang.


Kedua, Menko Perekonomian 1999-2000 Kwik Kian Gie yang sudah memenuhi panggilan KPK pada 20 April 2017. Ketiga, Artalta Suryani yang dipanggil KPK 25 April 2017. Pemanggilan itu pun tak dipenuhi Artalyta sehingga, akan dijadwalkan ulang.

KPK juga akan mulai kembali memeriksa saksi-saksi lain untuk perkara BLBI pekan depan. Selain dari keterangan berbagai pihak, Febri juga menyampaikan, pihaknya memiliki bukti yang cukup. "Terkait bukti yang KPK dapatkan dalam proses penyidikan, tak bisa diperinci," tambahnya.

Ia juga menyebutkan, untuk saat ini KPK masih akan fokus dalam penerbitan surat keterangan lunas (SKL) yang diberikan Syafruddin terhadap Sjamsul Munatsir, pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), salah satu obligor BLBI.

Sebab, KPK menilai masih adanya kewajiban yang belum dipenuhi BDNI Rp 3,7 trilun dari total utang Rp 4,8 triliun. Lalu terkait keterlibatan Megawati Soekarnoputri yang merupakan presiden pada 2002, KPK melihat hal tersebut merupakan yang berbeda.

Meski, putri dari Soekarno yang mengizinkan penerbitan SKL ke setiap obligor. "Yang kami dalami saat ini dan fokus terhadap bagaimana alur dari proses penerbitan SKL itu sendiri," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto