JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan 32 orang untuk menetapkan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syarifuddin Arsyad Temanggung sebagai tersangka dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Adapun satu di antaranya SAT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (26/4). Adapun 32 orang itu berasal dari berbagai institusi seperti Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Sekretaris Negara, BPPN, dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Selain itu, untuk mendalami penyidikan perkara ini KPK juga telah memanggil tiga saksi. Pertama, mantan Menteri Keuangan Rizal Ramli yang dijadwalkan hadir pada 17 April 2017. Tapi saat itu Rizal tak hadir dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang.
Kasus BLBI, KPK sudah meminta keterangan 32 orang
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta keterangan 32 orang untuk menetapkan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) Syarifuddin Arsyad Temanggung sebagai tersangka dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Adapun satu di antaranya SAT yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (26/4). Adapun 32 orang itu berasal dari berbagai institusi seperti Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Sekretaris Negara, BPPN, dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Selain itu, untuk mendalami penyidikan perkara ini KPK juga telah memanggil tiga saksi. Pertama, mantan Menteri Keuangan Rizal Ramli yang dijadwalkan hadir pada 17 April 2017. Tapi saat itu Rizal tak hadir dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang.