JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menuntut Mantan Direktur Hukum Bank Indonesia (BI) Oey Hoey Tiong dan Kepala Biro Surabaya BI Rusli Simanjuntak selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider delapan bulan kurungan.Menurut JPU, Oey dan Rusli bersama-sama dengan Dewan Gubernur Maman Soemantri, Aulia Pohan, Bunbunan Hutapea serta Aslim Tajudin harus bertanggungjawab atas hilangnya dana Yayasan Pendidikan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar.Pasalnya, "Penggunaan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar tersebut tidak ada catatan pertanggungjawabannya sehingga merugikan keuangan negara," ujar JPU Chusniah ketika membacakan pertimbangannya.JPU berpendapat bahwa Oey tidak memakai dana YPPI untuk kepentingan pribadi. Sementara Rusli dan Asnar mendapat keuntungan sebesar Rp 3 miliar yang disimpannya di brankas. "Oleh karena itu, uang senilai Rp 3 miliar yang disita dari tangan Asnar akan dijadikan uang kompensasi pengganti kerugian negara," tegas ketua JPU Agus Salim.Perbuatan kedua terdakwa dinilai oleh JPU telah mencederai citra BI sebagai bank sentral. "Padahal pada saat ini harus menjaga kepercayaan masyarakat," lanjut Agus.Menanggapi tuntutan tersebut, baik Oey maupun Rusli sama-sama akan mengajukan pleidoi pembelaan pada sidang mendatang. Rusli sendiri menanggapi tuntutan tersebut dengan santai. "Biasa saja," ujarnya ketika ditanya tentang adil tidaknya tuntutan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Kasus BLBI, Oey dan Rusli Dituntut Enam Tahun Penjara
Oleh: Aprillia Ika
Senin, 27 Oktober 2008 14:08 WIB