KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memperluas penyidikan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah fakta persidangan mengungkap aliran dana jumbo dari Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, seluruh fakta yang muncul di persidangan akan dianalisis lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan pengembangan perkara.
Baca Juga: KPK Buka Opsi Kembangkan Kasus Bea Cukai, Djaka Budhi Muncul di Dakwaan Blueray Cargo “Kalau memang ada muatan-muatan yang sangat penting, krusial, dan relevan dengan proses pemeriksaannya, tidak menutup kemungkinan ada proses pengembangan penyidikan yang lain,” ujar Setyo di Gedung KPK, Kamis (21/5/2026). Menurut dia, penyidik masih mencocokkan fakta persidangan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi maupun tersangka sebelum mengambil langkah lanjutan. “Nanti akan dikaji, diolah, kemudian dibahas. Kami pimpinan tidak akan mau mendahului,” katanya. Dalam surat dakwaan KPK, pimpinan Blueray Cargo, John Field bersama dua bawahannya didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,845 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Baca Juga: Cak Imin Optimistis Haji 2026 Lancar, Tekankan Sinergi Semua Pihak di Armuzna Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo Group, Dedy Kurniawan Sukolo sebagai manajer operasional custom clearance pelabuhan, dan Andri selaku ketua tim dokumen importasi. Dalam dakwaan, uang diduga diberikan secara bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 untuk mempermudah pengeluaran barang impor Blueray Cargo melalui jalur hijau kepabeanan. Penerima suap diduga melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, hingga Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.
Baca Juga: TKDN Hulu Migas untuk Pengadaan Barang dan Jasa Tembus US$ 1,5 Miliar per April 2026 KPK juga mengungkap adanya dugaan manipulasi rule set targeting jalur merah dan hijau impor untuk mengakomodasi kepentingan Blueray Cargo. Dalam dakwaan disebutkan Orlando Hamonangan memerintahkan penyusunan rule set targeting berdasarkan database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai agar persentase jalur merah terhadap importir tertentu, termasuk Blueray Cargo, dapat disesuaikan.
Data rahasia berupa dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) kemudian disebut dikirim kepada pihak Blueray Cargo untuk menentukan jalur pelabuhan dengan risiko rendah sehingga barang impor dapat lebih cepat keluar dari pengawasan kepabeanan. Selain uang tunai, dakwaan juga memuat pemberian fasilitas hiburan senilai Rp 1,45 miliar, jam tangan mewah Tag Heuer senilai Rp 65 juta, dan satu unit Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta kepada pejabat terkait. Nama Djaka Budi Utama juga muncul dalam dakwaan sebagai salah satu pejabat Bea Cukai yang hadir dalam pertemuan dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur Jakarta pada Juli 2025. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News