Kasus Bowo Sidik, KPK telusuri pembahasan Permendag gula rafinasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembahasan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang gula rafinasi antara Kementerian Perdagangan dan DPR. Penelusuran itu dilakukan dengan memeriksa dua anggota Komisi VI DPR, Inas Nasrullah Zubir dan Nasril Bahar. 

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso. 

"Yang kami dalami saat ini adalah terkait dengan bagaimana pembahasan tentang Peraturan Menteri Perdagangan terkait dengan gula kristal rafinasi. Jadi ada Peraturan Menteri Perdagangan tahun 2017 yang menjadi salah satu poin dalam rapat kerja antara DPR dan Kementerian Perdagangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/6). 


Febri menjelaskan, penyidik menggali bagaimana proses sejumlah rapat kerja antara Kementerian Perdagangan dan Komisi VI DPR terkait pembahasan peraturan itu. 

"Mereka yang berada, bertugas di Komisi VI DPR dan kami pandang memiliki informasi atau mengetahui bagaimana proses rapat kerja pembahasan-pembahasan di rapat kerja tersebut antara DPR dengan Kementerian Perdagangan," katanya. 

Selain itu, kata Febri, KPK berencana memanggil dua orang dari pihak panitia pengadaan lelang gula rafinasi. Mereka adalah Ketua dan Sekretaris Panitia Pengadaan Penyelenggara Lelang bernama Subagyo serta Noviarina Purnami. 

"KPK akan memeriksa 2 saksi lain pada Jumat dan Senin, 21 dan 24 Juni 2019. Kami ingatkan agar para saksi memenuhi kewajiban hukum untuk hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut," kata dia. 

Bowo sidik terjerat dalam dua perkara. Pertama, kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG). 

Bowo diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat. Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti. 

Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi. Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR. 

Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Bowo Sidik, KPK Telusuri Pembahasan Permendag Gula Rafinasi"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi