KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembahasan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang gula rafinasi antara Kementerian Perdagangan dan DPR. Penelusuran itu dilakukan dengan memeriksa dua anggota Komisi VI DPR, Inas Nasrullah Zubir dan Nasril Bahar. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso. "Yang kami dalami saat ini adalah terkait dengan bagaimana pembahasan tentang Peraturan Menteri Perdagangan terkait dengan gula kristal rafinasi. Jadi ada Peraturan Menteri Perdagangan tahun 2017 yang menjadi salah satu poin dalam rapat kerja antara DPR dan Kementerian Perdagangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/6).
Kasus Bowo Sidik, KPK telusuri pembahasan Permendag gula rafinasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembahasan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang gula rafinasi antara Kementerian Perdagangan dan DPR. Penelusuran itu dilakukan dengan memeriksa dua anggota Komisi VI DPR, Inas Nasrullah Zubir dan Nasril Bahar. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso. "Yang kami dalami saat ini adalah terkait dengan bagaimana pembahasan tentang Peraturan Menteri Perdagangan terkait dengan gula kristal rafinasi. Jadi ada Peraturan Menteri Perdagangan tahun 2017 yang menjadi salah satu poin dalam rapat kerja antara DPR dan Kementerian Perdagangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/6).